Terjerat Korupsi Rp 1,1 Miliar: Pegawai Bank Riau Kepri Mendekam di Balik Jeruji Besi

Sebuah kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,1 miliar kembali menyeret seorang pejabat bank ke meja hijau. Seorang pegawai Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Pembantu Duri, berinisial FI (42), kini resmi terjerat korupsi dan mendekam di balik jeruji besi. Penahanan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Penahanan FI dilakukan pada Rabu, 3 Mei 2023, setelah serangkaian pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Kejati Riau. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Bapak Andi Darma (48), dalam keterangan persnya pada Kamis, 4 Mei 2023, menjelaskan bahwa FI merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan murabahah fiktif. “Tersangka FI diduga memiliki peran krusial sebagai Eksekutor Pembiayaan yang tidak melakukan verifikasi dengan benar dalam penyaluran pembiayaan kepada tiga debitur,” terang Bapak Andi.

Akibat kelalaian dan dugaan kesengajaan tersebut, pembiayaan senilai Rp 1,1 miliar yang seharusnya disalurkan berdasarkan prinsip syariah menjadi fiktif. Kerugian keuangan negara pun tak terhindarkan. Kasus ini bermula dari laporan audit internal bank yang menemukan kejanggalan dalam penyaluran kredit. Setelah penyelidikan awal oleh Kejati Riau yang dimulai sejak akhir tahun 2022, terungkap bahwa ada indikasi kuat praktik korupsi sistematis.

FI kini ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar menanti pelaku yang terjerat korupsi ini.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai di sektor perbankan untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Kejati Riau berkomitmen penuh untuk terus mengungkap dan menindak tuntas setiap oknum yang terjerat korupsi, tanpa pandang bulu. Penyelidikan masih terus berjalan untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain dan mengembalikan kerugian negara yang telah terjadi.