Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, geger oleh penemuan mayat seorang pria berinisial HA (38) yang tewas tanpa busana pada akhir Oktober 2023. Kejadian tragis ini dengan cepat terkuak sebagai kasus pembunuhan setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Lebih mengejutkan lagi, korban tewas di tangan teman kencan sesama jenisnya sendiri, berinisial D (38), yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Penemuan mayat HA yang geger ini terjadi di depan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpinang. Kondisi korban yang tanpa busana memicu berbagai spekulasi di masyarakat, namun polisi bergerak cepat untuk mengungkap tabir di balik kematian tidak wajar ini. Olah TKP dan pemeriksaan saksi menjadi langkah awal dalam proses penyidikan.
Penyelidikan Satreskrim Polresta Tanjungpinang akhirnya berhasil mengidentifikasi dan meringkus pelaku berinisial D pada Minggu, 5 November 2023. Penangkapan ini dilakukan di daerah Batu Hitam, Kecamatan Tanjungpinang Barat. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam pembunuhan ini.
Dari hasil interogasi, tersangka D mengakui perbuatannya. Motif di balik pembunuhan ini terungkap karena adanya cekcok mulut terkait tarif kencan sesama jenis. Korban HA yang merupakan seorang waria, diduga menawarkan jasa kencan kepada tersangka. Namun, perselisihan soal pembayaran memicu emosi pelaku, yang berujung pada penganiayaan fatal.
Kronologi kejadian dimulai pada Selasa dini hari, 31 Oktober 2023, sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka D yang sedang duduk di TKP didatangi oleh korban HA. Setelah berhubungan, terjadi perdebatan mengenai tarif pembayaran yang tidak sesuai harapan pelaku. Ketersinggungan dan kemarahan D lantas berubah menjadi tindakan kekerasan.
Hasil autopsi terhadap jenazah korban mengungkapkan adanya luka bekas pukulan benda tumpul di tubuh HA, yang menjadi penyebab kematiannya. Hal ini membuktikan bahwa korban meninggal akibat kekerasan fisik yang dilakukan oleh tersangka. Bukti forensik ini sangat krusial dalam memperkuat sangkaan terhadap D.
Kasus ini menyoroti kompleksitas relasi sosial dan juga bahaya yang dapat muncul dari perselisihan dalam transaksi gelap. Pihak kepolisian menjerat pelaku D dengan pasal pembunuhan berencana junto penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Proses hukum selanjutnya akan memastikan keadilan bagi korban dan keluarga.