Restorasi Gambut Riau: Fakta Keberhasilan vs Ego Sektoral Perusahaan

Provinsi Riau merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang memiliki hamparan lahan basah terluas, namun juga menjadi titik paling rentan terhadap bencana kebakaran hutan dan lahan. Upaya untuk memulihkan ekosistem ini telah menjadi agenda nasional melalui program restorasi gambut yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, masyarakat sipil, hingga sektor swasta. Tujuannya jelas: mengembalikan fungsi hidrologis lahan agar tetap basah dan mencegah pelepasan emisi karbon yang masif ke atmosfer. Namun, perjalanan menuju keberhasilan ini sering kali terbentur oleh realitas lapangan yang kompleks.

Terdapat sebuah fakta menarik di mana beberapa proyek percontohan menunjukkan keberhasilan yang signifikan dalam menaikkan muka air tanah. Melalui pembangunan sekat kanal dan sumur bor, lahan yang tadinya kering dan mudah terbakar mulai kembali lembap, memungkinkan vegetasi alami untuk tumbuh kembali. Di tingkat tapak, masyarakat yang dilibatkan dalam program ini mulai merasakan manfaatnya, seperti berkurangnya frekuensi kabut asap dan munculnya peluang ekonomi baru dari komoditas ramah gambut. Keberhasilan di tingkat lokal ini memberikan harapan bahwa kerusakan lingkungan bisa diperbaiki jika ada konsistensi.

Sayangnya, kemajuan ini sering kali terhambat oleh ego sektoral yang masih kental di lingkungan korporasi besar. Banyak perusahaan pemegang konsesi di Riau yang masih enggan mengikuti standar tinggi pengelolaan lahan basah karena dianggap mengganggu produktivitas tanaman industri mereka, seperti sawit dan akasia. Perdebatan mengenai batas tinggi muka air tanah sering kali menjadi sengketa antara regulator dan pelaku usaha. Beberapa perusahaan cenderung hanya melakukan langkah formalitas untuk memenuhi kewajiban administratif tanpa benar-benar berkomitmen pada fungsi ekologis jangka panjang dari lanskap gambut tersebut.

Ketimpangan antara kepentingan profit jangka pendek dan keberlanjutan lingkungan ini menciptakan tegangan di lapangan. Padahal, gambut adalah satu kesatuan hidrologis; jika satu perusahaan mengeringkan areanya, maka lahan di sekitarnya—termasuk lahan milik masyarakat—akan ikut terdampak dan menjadi kering. Inilah mengapa pendekatan restorasi tidak bisa dilakukan secara parsial atau per petak lahan saja, melainkan harus berbasis kesatuan lanskap. Tanpa koordinasi yang padu dan pembuangan ego masing-masing pihak, upaya perbaikan ini akan selalu menemui jalan buntu.