Seorang pria berinisial JN (29) akhirnya pria diringkus polisi di Provinsi Riau atas dugaan keterlibatannya dalam penyebaran video mesum melalui media sosial dan aplikasi pesan instan. Penangkapan ini merupakan langkah tegas aparat kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan siber yang merugikan, meresahkan masyarakat, dan melanggar etika serta hukum.
Penangkapan terhadap JN dilakukan oleh Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada hari Senin, 19 Mei 2025, malam, sekitar pukul 22.00 WIB, di kediamannya. Menurut keterangan dari Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Surya Permana, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan beredarnya konten asusila tersebut. “Kami menerima beberapa laporan dari warga yang merasa terganggu dan khawatir akan dampak penyebaran video ini, terutama terhadap anak-anak di bawah umur,” jelas Kompol Surya saat konferensi pers di Mapolda Riau pada Selasa pagi, 20 Mei 2025.
Dari hasil penyelidikan awal, JN diduga kuat menjadi dalang di balik penyebaran video tersebut. Pelaku diketahui menyebarkan video mesum tersebut melalui grup-grup tertutup di aplikasi pesan instan dan juga mengunggahnya ke beberapa platform media sosial. Petugas berhasil melacak jejak digital JN setelah melakukan analisis metadata video dan melacak alamat IP yang digunakan. Saat pria diringkus polisi, JN tidak melakukan perlawanan dan kooperatif selama proses penangkapan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku meliputi beberapa unit ponsel pintar dan laptop yang digunakan untuk menyebarkan konten, serta kartu memori yang berisi file video mesum tersebut. Pihak kepolisian masih terus mendalami motif JN dalam menyebarkan video tersebut, termasuk apakah ada unsur ekonomi atau hanya sekadar iseng. “Kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah ada jaringan lain yang terlibat atau ada motif lebih lanjut di balik perbuatan pelaku,” tambah Kompol Surya.
Atas perbuatannya, JN dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Penangkapan ini menegaskan bahwa setiap individu yang menyebarkan konten asusila akan pria diringkus polisi dan diproses sesuai hukum yang berlaku.