Polisi Menangkap Pria Pelaku Kekerasan Terhadap Istri di Riau

Pihak kepolisian di Riau berhasil mengamankan seorang pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tega menganiaya istrinya sendiri. Penangkapan ini merupakan respons cepat aparat terhadap laporan korban, menegaskan komitmen penegak hukum untuk melindungi korban dan menindak tegas setiap pelaku kekerasan, terutama dalam lingkup rumah tangga. Kasus ini menjadi sorotan penting terkait upaya pemberantasan KDRT.

Pelaku kekerasan tersebut, berinisial DN (40), diamankan oleh personel Polsek Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pada hari Jumat, 23 Mei 2025. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban, Ibu SR (35), yang merupakan istri sah dari DN. Dalam laporannya, Ibu SR menceritakan bahwa ia telah mengalami penganiayaan fisik oleh suaminya pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB, di kediaman mereka di Kecamatan Tenayan Raya. Penganiayaan tersebut diduga dipicu oleh perselisihan keluarga yang berujung pada emosi yang tidak terkontrol dari pelaku kekerasan.

Menurut keterangan Ibu SR kepada polisi, DN memukulnya di beberapa bagian tubuh, menyebabkan luka memar dan rasa sakit. Setelah kejadian, Ibu SR memberanikan diri untuk segera melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya ke Polsek Tenayan Raya. Respons cepat dari kepolisian patut diacungi jempol. Tim Reserse Kriminal Polsek Tenayan Raya di bawah pimpinan Kanit Reskrim, Iptu Budi Utama, langsung bergerak menuju lokasi setelah mendapatkan laporan dan berhasil mengamankan DN di rumahnya tanpa perlawanan berarti.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Rio Putra, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk KDRT. “Setiap laporan KDRT akan kami tindak lanjuti dengan serius. Perlindungan terhadap korban adalah prioritas utama kami, dan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kompol Rio Putra pada Sabtu pagi, 24 Mei 2025. Saat ini, pelaku kekerasan DN telah ditahan di Mapolsek Tenayan Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan barang bukti terkait, serta melakukan visum et repertum terhadap korban untuk mengumpulkan bukti medis atas luka-luka yang dialami.

DN akan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman pidana penjara. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk berani melaporkan KDRT dan bagi aparat penegak hukum untuk terus memberikan perhatian serius terhadap isu-isu kekerasan berbasis gender.