Pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan secara gencar oleh kepolisian. Di Riau, tim gabungan berhasil menangkap sepasang suami istri (pasutri) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu kelas kakap. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan narkotika dapat melibatkan siapa saja, bahkan pasangan suami istri, dan menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan narkoba yang merusak generasi bangsa.
Penangkapan terhadap pasutri berinisial HR (40 tahun) dan istrinya, AN (38 tahun), ini dilakukan pada hari Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di kediaman mereka di sebuah permukiman padat di Riau. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru selama beberapa minggu terakhir, berdasarkan informasi dari masyarakat. Kedua pengedar sabu ini telah lama menjadi target operasi.
Saat penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka sebagai pengedar sabu. Barang bukti tersebut meliputi paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 500 gram, alat timbang digital, plastik klip, serta uang tunai yang diduga hasil dari penjualan narkoba. Kepala Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bayu Nugroho, S.IK., M.H., dalam konferensi pers pada hari Jumat, 23 Mei 2025, menjelaskan bahwa pasutri ini diduga memiliki jaringan yang luas dan telah beroperasi cukup lama di wilayah Riau. “Modus operandi mereka adalah menjual sabu secara online dan offline kepada pelanggan di berbagai kalangan,” terang Kompol Bayu.
Kedua terduga pelaku kini ditahan di sel tahanan Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Penangkapan ini merupakan keberhasilan besar dalam upaya memutuskan mata rantai peredaran narkoba di Riau. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kasus pasutri pengedar sabu ini menjadi bukti nyata bahwa perang melawan narkoba membutuhkan partisipasi dan kewaspadaan dari seluruh elemen masyarakat.