Perangkap Cuan Palsu: Dua Pelaku Investasi Bodong Beromzet Miliaran Dibekuk di Provinsi Riau

Modus penipuan berkedok investasi terus bermunculan, dan kali ini, dua pelaku investasi bodong berhasil dibekuk oleh aparat kepolisian di Provinsi Riau. Keduanya menjalankan skema “perangkap cuan palsu” yang telah merugikan puluhan hingga ratusan korban dengan total omzet miliaran rupiah. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.

Dua pelaku investasi bodong ini adalah NAL (26) dan RM (28). Mereka ditangkap setelah sejumlah korban melaporkan praktik penipuan yang mereka alami. Modus operandi kedua wanita ini cukup licik. RM, yang diketahui memiliki usaha konveksi, bekerja sama dengan NAL yang bertugas mencari investor melalui media sosial. Mereka menawarkan imbal hasil bulanan yang fantastis, berkisar antara 10 hingga 20 persen, jauh di atas rata-rata keuntungan investasi legal. Penawaran ini tentu saja sangat menggiurkan bagi banyak orang yang ingin melipatgandakan uang mereka dalam waktu singkat.

Skema penipuan ini diduga mulai beroperasi sejak September 2022. Pada awalnya, dua pelaku investasi bodong ini memang rutin membayarkan keuntungan kepada para investornya. Hal ini dilakukan untuk membangun kepercayaan dan menarik lebih banyak korban. Namun, setelah dana yang terkumpul mencapai jumlah yang besar, pembayaran keuntungan mulai tersendat hingga akhirnya terhenti total, membuat para korban menyadari bahwa mereka telah tertipu. Tercatat, sekitar 140 individu telah menjadi korban, dengan total kerugian mencapai Rp 6,3 miliar.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) berjalan intensif. Meskipun total kerugian keseluruhan mencapai miliaran, pihak kepolisian saat ini baru berhasil membuktikan kerugian sebesar Rp 1,4 miliar dari 20 korban yang telah melapor. Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Selasa, 23 Juli 2024, di lokasi berbeda di Provinsi Riau. Kepala Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Rizky Hidayat, dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu, 24 Juli 2024, menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap semua korban dan aset yang terkait.

Penangkapan dua pelaku investasi bodong ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para penipu lainnya dan meningkatkan kesadaran masyarakat. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas perusahaan investasi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum menginvestasikan dana. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan tinggi yang tidak rasional, karena itu seringkali adalah ciri utama dari skema investasi bodong.