Pemuda Asal Riau Ditangkap Akibat Membawa Sabu

Pemberantasan peredaran narkotika terus menjadi prioritas utama aparat penegak hukum di Indonesia. Kali ini, seorang pemuda asal Riau ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan membawa sabu dalam jumlah yang cukup signifikan. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa upaya pengawasan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tidak pernah kendor, demi menjaga masyarakat dari bahaya barang haram tersebut.

Penangkapan terduga pelaku ini dilakukan oleh tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di sebuah indekos di kawasan Jakarta Selatan, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba. Terduga pelaku, berinisial RH (25), diketahui berasal dari Pekanbaru, Riau, dan sudah menjadi target operasi selama beberapa waktu terakhir.

Menurut keterangan dari Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Doni Adriansyah, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengembangan informasi dan penyelidikan mendalam. Tim kepolisian kemudian melakukan penggerebekan di indekos RH. Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 200 gram yang disembunyikan di dalam tas milik RH. Selain sabu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain seperti alat timbang digital dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba.

RH yang tidak dapat mengelak saat ditemukan membawa sabu langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku RH telah kami tahan. Berdasarkan pengakuannya, ia bertugas sebagai kurir yang akan mengedarkan sabu tersebut di wilayah Jakarta. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” jelas Kompol Doni Adriansyah pada Rabu, 28 Mei 2025. RH akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun. Kasus ini menjadi pengingat serius bagi siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkoba bahwa konsekuensi hukum akan menanti setiap individu yang tertangkap membawa sabu atau terlibat dalam kejahatan narkotika lainnya.