Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. Kali ini, seorang pejabat desa di Riau, berinisial HD (48), ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga kuat terlibat dalam penyelewengan dana desa. Penangkapan HD dilakukan pada Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di kantor desa tempatnya bekerja di Kabupaten Kampar, Riau.
Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, penangkapan HD berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya indikasi penyalahgunaan anggaran dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga. “Setelah melakukan penyelidikan awal dan pengintaian selama beberapa waktu, tim KPK berhasil mengumpulkan bukti yang cukup untuk melakukan OTT terhadap pejabat desa tersebut,” jelas Ghufron dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 30 Mei 2025. Bersamaan dengan penangkapan HD, KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti penting.
Barang bukti yang diamankan antara lain adalah uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari dana desa yang diselewengkan, dokumen-dokumen proyek fiktif, serta beberapa perangkat elektronik yang berkaitan dengan transaksi keuangan mencurigakan. Diduga, HD telah melakukan mark-up proyek dan menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi sejak awal tahun anggaran. Kasus ini mencoreng nama baik pemerintahan desa dan merugikan masyarakat yang seharusnya menikmati alokasi dana tersebut. Peran pejabat desa dalam mengelola anggaran memang krusial, sehingga pengawasannya harus ketat.
Saat ini, HD beserta barang bukti telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di markas KPK. Pihak KPK juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus penyelewengan dana ini, mengingat sering kali korupsi dana desa melibatkan lebih dari satu pihak. Penangkapan pejabat desa ini diharapkan menjadi efek jera bagi para oknum yang berniat menyalahgunakan wewenang dan anggaran publik. KPK terus berkomitmen untuk mengawal penggunaan dana desa demi pembangunan yang merata dan kesejahteraan masyarakat, serta mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan setiap indikasi korupsi yang mereka temukan.