Perdagangan orang dan penyelundupan pekerja migran ilegal masih menjadi masalah serius yang sering terjadi di wilayah perbatasan Indonesia, terutama yang berdekatan dengan negara tetangga. Di Riau, sebuah kelompok penyelundup delapan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke luar negeri berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian. Penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas sindikat penyelundupan manusia dan melindungi warga negara dari praktik ilegal yang merugikan.
Pengungkapan kelompok penyelundup ini berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis. Informasi tersebut mengindikasikan adanya pergerakan mencurigakan sekelompok orang yang diduga akan diselundupkan melalui jalur laut menuju negara tetangga. Polisi segera melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di beberapa titik rawan penyelundupan di pesisir Bengkalis.
Pada hari Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 03:00 WIB dini hari, tim gabungan dari Satreskrim Polres Bengkalis dan Polsek Rupat Utara berhasil mencegat sebuah kapal motor di perairan Selat Malaka, dekat Pulau Rupat. Di dalam kapal tersebut, ditemukan delapan orang TKI ilegal yang terdiri dari lima pria dan tiga wanita, serta dua orang yang diduga kuat sebagai anggota kelompok penyelundup berinisial AM (40 tahun) dan RJ (35 tahun). Para TKI ilegal tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan diduga akan bekerja secara ilegal di negara tetangga.
Kedua terduga pelaku penyelundupan dan delapan TKI ilegal beserta barang bukti berupa kapal motor dan sejumlah uang tunai langsung dibawa ke Markas Polres Bengkalis untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Para TKI ilegal akan menjalani proses pendataan dan pembinaan sebelum dikembalikan ke daerah asal mereka, sementara kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman yang berat.
Kepala Polres Bengkalis, AKBP Dwi Nur Setiawan, dalam konferensi pers pada hari Jumat, 30 Mei 2025, pukul 10:00 WIB, menegaskan, “Kami berkomitmen penuh untuk memberantas sindikat kelompok penyelundup TKI ilegal yang beroperasi di wilayah hukum kami. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri melalui jalur tidak resmi karena risikonya sangat besar.” Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik penyelundupan manusia yang merugikan banyak pihak.