Berita: Kasus Perdagangan Gading Gajah di Riau Berhasil Dibongkar

Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil membongkar kasus perdagangan ilegal gading gajah di Riau. Dalam operasi penangkapan, petugas mengamankan dua tersangka beserta barang bukti gading gajah dengan berat total 15 kilogram. Pengungkapan kasus perdagangan ini merupakan salah satu keberhasilan dalam upaya memberantas kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi.


Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi

Pengungkapan kasus perdagangan ilegal ini berawal dari laporan intelijen yang diterima petugas Gakkum KLHK tentang adanya aktivitas perdagangan gading gajah di wilayah Riau. Setelah melakukan penyelidikan mendalam selama dua minggu, tim gabungan yang terdiri dari Gakkum KLHK dan Kepolisian berhasil mengidentifikasi dua orang tersangka.

Pada hari Rabu, 17 September 2025, tim gabungan menyergap kedua tersangka di sebuah warung kopi di daerah Pekanbaru. Pada saat penangkapan, para tersangka berinisial AN (30) dan RS (45) sedang melakukan transaksi gading gajah dengan seorang pembeli yang menyamar sebagai petugas. Tim segera mengamankan keduanya beserta barang bukti. Dari tangan tersangka, petugas menyita dua buah gading gajah utuh yang diperkirakan berasal dari dua ekor gajah berbeda.

Menurut keterangan yang diberikan oleh Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Bapak Eduward Hutapea, dalam konferensi pers pada hari Kamis, 18 September 2025, modus yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan memanfaatkan jaringan perorangan dan media sosial untuk mencari pembeli. “Mereka sangat berhati-hati dan hanya melakukan transaksi dengan orang yang mereka kenal. Mereka juga sering berpindah tempat untuk menghindari deteksi,” ujar Bapak Eduward.

Ancaman Terhadap Populasi Gajah Sumatera

Perdagangan gading gajah merupakan ancaman serius bagi kelestarian gajah Sumatera, yang merupakan salah satu satwa dilindungi dan terancam punah. Perburuan gajah untuk diambil gadingnya menyebabkan penurunan populasi gajah secara drastis. Berdasarkan data dari World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia, populasi gajah Sumatera terus menurun dan hanya tersisa sekitar 2.000 ekor di alam liar.

Pihak berwajib mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi satwa liar dengan tidak membeli produk-produk yang berasal dari satwa dilindungi. Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) KLHK Wilayah II Riau, Bapak M. Arifin, pada tanggal 20 September 2025, saat memberikan keterangan di kantornya, menyampaikan bahwa upaya konservasi tidak akan berhasil tanpa dukungan dari masyarakat. “Gajah adalah bagian dari ekosistem kita. Melindungi gajah berarti melindungi alam kita,” katanya. Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Riau untuk diproses hukum lebih lanjut.