Menjelang perayaan Idul Fitri tahun 2026, ketegasan dalam tata kelola aset negara kembali menjadi sorotan utama di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Sebagai langkah preventif untuk menjaga integritas dan efisiensi anggaran, Gubernur Riau larang PNS gunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, khususnya dalam kegiatan pulang kampung atau mudik lebaran. Kebijakan ini diambil berdasarkan instruksi pemerintah pusat yang menekankan bahwa kendaraan operasional hanya diperuntukkan bagi pelaksanaan tugas kedinasan yang mendukung pelayanan publik. Langkah ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kendaraan pelat merah tetap berada di kantor atau pool masing-masing selama masa cuti bersama, guna menghindari risiko kerusakan atau penyalahgunaan di luar tanggung jawab negara.
Larangan ini tidak hanya sekadar imbauan lisan, melainkan dituangkan dalam surat edaran resmi yang mengikat seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Instruksi untuk tidak gunakan mobil dinas ini berlaku bagi seluruh tingkatan jabatan, mulai dari staf hingga pejabat eselon. Gubernur menekankan bahwa mobil dinas dibeli dan dirawat menggunakan uang rakyat yang berasal dari pajak, sehingga sangat tidak etis jika digunakan untuk keperluan perjalanan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan fungsi pemerintahan. Larangan ini juga mencakup penggunaan fasilitas bensin atau biaya perawatan yang bersumber dari anggaran daerah untuk kepentingan mudik, guna mencegah pemborosan APBD yang tidak pada tempatnya.
Pemerintah Provinsi Riau memastikan bahwa pengawasan terhadap mobilitas kendaraan pelat merah akan dilakukan secara ketat melalui kerja sama dengan Satpol PP dan Dinas Perhubungan. Gubernur memberikan peringatan keras bahwa sanksi tegas menanti bagi siapa saja yang terbukti melanggar aturan ini. Sanksi yang disiapkan mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pencopotan jabatan bagi pejabat yang secara sengaja mengabaikan instruksi tersebut. Selain pengawasan internal, masyarakat juga didorong untuk aktif melaporkan jika melihat kendaraan dinas dengan pelat BM yang digunakan di luar wilayah kerja selama masa libur lebaran, lengkap dengan bukti foto atau video untuk segera ditindaklanjuti oleh Inspektorat.
Persiapan pengamanan aset negara di Provinsi Riau ini dilakukan dengan mewajibkan setiap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengumpulkan kunci kendaraan dinas sebelum masa libur dimulai. Kendaraan-kendaraan tersebut harus diparkir di area kantor yang terpantau kamera pengawas (CCTV) guna menjamin keamanan selama ditinggal cuti.