Dua Penyelundup Nakroba Diciduk di Bandara Internasional Minangkabau, Jaringan Lintas Provinsi Terungkap

Aparat keamanan gabungan berhasil menangkap dua orang penyelundup nakroba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada Kamis pagi, 1 Mei 2025, sekitar pukul 09.30 WIB (Waktu Indonesia Barat). Kedua pelaku yang mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat total 3 kilogram ini diduga merupakan bagian dari jaringan penyelundup nakroba lintas provinsi. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi intelijen yang dilakukan oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat dan petugas keamanan bandara.

Penangkapan kedua penyelundup nakroba ini bermula saat petugas mencurigai gerak-gerik dua orang penumpang yang baru tiba dari penerbangan domestik asal Medan, Sumatera Utara. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bawaan kedua pelaku, petugas menemukan bungkusan mencurigakan yang disembunyikan di dalam koper mereka. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut ternyata berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.

Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigjen Pol. Ali Imran, dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor BNNP Sumbar di Padang pada Kamis siang, 1 Mei 2025, membenarkan penangkapan kedua penyelundup nakroba tersebut. Beliau menjelaskan bahwa kedua pelaku berinisial AR (32 tahun) dan BS (29 tahun) diduga kuat merupakan kurir dari jaringan penyelundup nakroba yang beroperasi di beberapa provinsi. “Kami berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 3 kilogram yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah. Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Barat,” tegas Brigjen Pol. Ali Imran didampingi Kapolresta Padang, Kombes Pol. Dodi Prawira Negara.

Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi penyelundup nakroba ini dan dijanjikan upah yang besar oleh seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Namun, Brigjen Pol. Ali Imran menyatakan bahwa pihaknya tidak mempercayai begitu saja pengakuan pelaku dan akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik aksi penyelundupan ini. “Kami menduga kuat bahwa kedua pelaku ini adalah bagian dari sindikat yang terorganisir. Kami akan berkoordinasi dengan BNN pusat dan kepolisian di provinsi lain untuk mengungkap seluruh jaringan ini,” tambahnya.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Kantor BNNP Sumatera Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. Penangkapan ini menjadi bukti kesigapan aparat keamanan dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa, khususnya di wilayah Sumatera Barat. Pihak BNNP Sumbar mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.