Salah satu hal yang paling menyakitkan bagi masyarakat terdampak adalah adanya indikasi bahwa banyak Perusahaan besar seolah sulit disentuh oleh aparat penegak hukum. Meskipun lokasi kebakaran lahan berada di dalam area konsesi atau izin mereka, sanksi yang dijatuhkan seringkali hanya bersifat administratif yang ringan. Sebuah Fakta pahit menunjukkan bahwa proses hukum bagi korporasi pembakar hutan seringkali mandek di tengah jalan atau berakhir dengan vonis bebas di pengadilan dengan alasan kurangnya bukti fisik. Hal ini menciptakan kesan bahwa hukum lingkungan kita masih “tajam ke bawah, tumpul ke atas.”
Fenomena ini memicu pertanyaan tentang sejauh mana komitmen pemerintah dalam menjaga paru-paru dunia. Istilah “Kebal” hukum muncul karena adanya celah dalam regulasi dan proses pembuktian yang rumit. Untuk membuktikan bahwa sebuah perusahaan sengaja membakar lahan, diperlukan saksi ahli dan data satelit yang sangat detail, yang seringkali diperdebatkan validitasnya di persidangan. Sementara itu, jutaan orang di Riau harus menanggung biaya kesehatan yang mahal, hilangnya jam sekolah anak-anak, hingga terhentinya roda ekonomi akibat jarak pandang yang terbatas dan kualitas udara yang berbahaya.
Selain masalah penegakan hukum, ketergantungan ekonomi daerah terhadap sektor perkebunan juga menjadi dilema tersendiri. Ada kekhawatiran bahwa jika sanksi tegas diberikan hingga pencabutan izin, maka akan terjadi pengangguran massal. Namun, pembiaran ini justru menciptakan kerugian ekonomi nasional yang jauh lebih besar jika dihitung dari biaya penanganan bencana dan kerusakan ekosistem jangka panjang. Hukum Lingkungan seharusnya tidak boleh kalah oleh lobi-lobi kepentingan yang berlindung di balik alasan pertumbuhan ekonomi. Ekosistem yang rusak tidak akan bisa diperbaiki hanya dengan membayar denda uang.
Investigasi independen dari berbagai organisasi lingkungan seringkali menemukan bahwa pembakaran lahan adalah cara termurah untuk membersihkan lahan (land clearing) sebelum ditanami kembali. Dengan modal korek api, perusahaan bisa menghemat biaya miliaran rupiah dibandingkan menggunakan alat berat. Inilah motif ekonomi yang sangat kuat di balik bencana asap. Tanpa adanya hukuman yang menimbulkan efek jera, seperti denda yang jauh lebih besar dari keuntungan yang mereka peroleh atau kewajiban restorasi total, maka pembakaran akan terus berulang di musim kemarau berikutnya.