Provinsi Riau telah lama menjadi pusat perhatian dunia terkait isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta degradasi ekosistem gambut. Sebagai salah satu wilayah dengan tutupan gambut terluas di Indonesia, kesehatan lingkungan di Riau memiliki dampak langsung pada stabilitas iklim regional. Upaya perbaikan pun terus digulirkan melalui berbagai program pemulihan ekosistem. Untuk memastikan bahwa program-program tersebut tidak hanya menjadi janji di atas kertas, sebuah audit lingkungan yang independen dan transparan menjadi instrumen penting untuk membedah kinerja pemerintah maupun korporasi di lapangan.
Melalui laporan Fakta Riau, terlihat bahwa fokus utama dalam pemulihan lahan saat ini adalah pada keberhasilan teknik pembasahan kembali lahan gambut (rewetting). Investigasi ini bertujuan untuk memantau seberapa efektif realisasi restorasi lahan yang telah dilakukan dalam lima tahun terakhir. Data menunjukkan bahwa pembangunan sekat kanal (canal blocking) di beberapa titik telah berhasil menjaga tinggi muka air tanah, sehingga risiko kebakaran saat musim kemarau dapat ditekan. Namun, audit ini juga menemukan fakta bahwa banyak infrastruktur restorasi yang mengalami kerusakan dan tidak terawat, sehingga fungsinya sebagai pelindung ekosistem menjadi tidak optimal.
Tim pemantau dari Fakta Riau juga menyoroti peran sektor swasta dalam menjalankan kewajiban restorasi di dalam area konsesi mereka. Berdasarkan standar audit lingkungan, korporasi diwajibkan mengalokasikan sumber daya yang cukup untuk menjaga hidrologi gambut di sekitar area produksi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan antara laporan tahunan perusahaan dengan kondisi vegetasi yang sebenarnya. Di beberapa lokasi, restorasi hanya dilakukan secara simbolis tanpa memperhatikan biodiversitas asli lokal. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa restorasi hanya dipandang sebagai beban administratif, bukan sebagai upaya penyelamatan lingkungan yang tulus.
Dampak dari kegagalan restorasi bukan hanya berupa kabut asap, tetapi juga penurunan permukaan tanah (subsiden) yang mengancam keberlangsungan pertanian warga. Tanah gambut yang mengering akan menyusut dan kehilangan kemampuannya untuk menopang kehidupan. Oleh karena itu, audit yang dilakukan oleh masyarakat sipil menjadi sangat krusial sebagai penyeimbang data pemerintah. Melalui transparansi data, publik dapat menuntut tanggung jawab dari pihak-pihak yang lalai dalam menjaga amanah lingkungan. Riau tidak boleh lagi terjebak dalam siklus bencana yang sama setiap tahunnya hanya karena pengawasan yang lemah dan data yang dimanipulasi.